Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dengan cara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN:
- calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara; dan
- calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan; b. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a melalui sidang pleno yang dilaksanakan melalui rapat pleno secara terbuka dan dihadiri oleh:
- Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
- pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota; c. KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk menyampaikan masukan dan tanggapan dalam hal terdapat kekeliruan terhadap proses penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota; d. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. KPU Kabupaten/Kota melaksanakan teknis penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. KPU Kabupaten/Kota menyusun penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil ke dalam berita acara Formulir Model E TERPILIH DPRD KAB/KO-KPUKAB/KOTA; g. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; h. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota melalui Sirekap; dan i. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota melalui media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
