Pasal 19
BAB 4 — PEMBINAAN PENGAWASAN
(1) Bawaslu melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pembinaan Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan Pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (4) Panwaslu Kecamatan melakukan pembinaan Pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. (5) Pembinaan Pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi.
