Pasal 24
BAB 9 — EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Administrator Aplikasi SIMPEG Bawaslu dan Operator Aplikasi SIMPEG Bawaslu secara berjenjang menyampaikan laporan kepada Pejabat Pengelola SIMPEG Bawaslu dengan tembusan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun melalui program aplikasi SIMPEG Bawaslu. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan program aplikasi SIMPEG Bawaslu. (4) Laporan dilakukan secara periodik 2 (dua) kali setahun setiap minggu kedua pada bulan Juni dan bulan Desember. (5) Data kepegawaian yang belum mutakhir pada periode laporan minggu pertama bulan Juni, setelah dimutakhirkan disampaikan pada periode laporan bulan Desember. (6) Pemanfaatan dan penggunaan laporan Data kepegawaian berlaku sampai dengan periode laporan berikutnya.
