PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 3
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan: a. setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam daftar pemilih; b. DPT pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan DP4; c. DP4 yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan; d. daftar Pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS; e. daftar Pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS; f. penetapan dan pengumuman DPT; dan g. pendaftaran dan pencatatan Pemilih tambahan.
- Ketentuan Bagian Kesatu diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
