Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap kebenaran, ketepatan, dan keabsahan rekapitulasi hasil perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a difokuskan pada: a. akurasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara; dan b. kelengkapan dan keamanan dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara. (2) Pengawasan terhadap kebenaran dan ketepatan proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b difokuskan pada: a. netralitas PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dalam proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; b. kemungkinan terjadinya kekerasan, intimidasi, teror, dan sabotase dalam proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; c. kemungkinan terjadinya jual beli suara yang mengakibatkan perubahan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara; d. kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/pejabat pemerintah dalam proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; e. kemungkinan terjadinya kerusakan terhadap kotak suara, surat suara, berita acara pemungutan dan penghitungan suara, berita acara, dan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara; dan f. penyerahan salinan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengawasan terhadap PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c difokuskan terhadap ketaatan pada peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
