Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan: a. keberatan saksi dan/atau Bawaslu ditindaklanjuti oleh KPU dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir model DC-1 dan lampirannya; b. KPU mengadakan pembetulan pada saat itu juga; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU; d. KPU meminta pendapat Bawaslu yang hadir jika pada saat pembetulan yang telah dilakukan KPU masih terdapat keberatan dari saksi; e. KPU menindaklanjuti pendapat Bawaslu; f. KPU mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DD-2; dan g. KPU memberikan kesempatan kepada saksi, Bawaslu, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi.
