Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Bawaslu dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: a. sampul suara yang diterima oleh KPU yang berisi dokumen rekapitulasi hasil pengitungan suara di tingkat Provinsi dalam keadaan disegel; b. penyerahan sampul tersegel dari KPU Provinsi ke KPU dicatat dalam berita acara penerimaan dengan menggunakan formulir model DD-3; c. saksi membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris pengurus partai politik tingkat pusat dan calon anggota DPD; dan d. sampul suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional. www.djpp.kemenkumham.go.id
