PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara bertujuan untuk memastikan: a. kebenaran, ketepatan, dan keabsahan rekapitulasi hasil perolehan suara dari tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU; b. kebenaran dan ketepatan proses pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara; dan c. ketaatan PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
