Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan penyelesaian keberatan memastikan: a. keberatan saksi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota dengan menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan perolehan suara dengan formulir model DA-1 dan lampirannya; b. KPU Kabupaten/Kota mengadakan pembetulan saat itu juga; c. pembetulan hasil penghitungan perolehan suara dilakukan koreksi dengan cara mencoret angka yang salah dan menuliskan angka yang benar dengan dibubuhi paraf Ketua KPU Kabupaten/Kota; d. KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat Panwaslu Kabupaten/Kota yang hadir apabila pada saat pembetulan yang telah dilakukan KPU Kabupaten/Kota masih terdapat keberatan dari saksi; e. KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti pendapat Panwaslu Kabupaten/Kota; f. KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian dalam rapat rekapitulasi pada formulir model DB-2; g. KPU Kabupaten/Kota memberi kesempatan kepada saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan pemantau Pemilu untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi; dan h. KPU Kabupaten/Kota menyegel dan menyerahkan kepada KPU Provinsi sampul tersegel yang berisi dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota.
