Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pergerakan surat suara memastikan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. kotak suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota yang berisi formulir model DA dan DA-1 di PPK dalam keadaan disegel; b. seluruh kotak suara yang diterima KPU Kabupaten/Kota yang berisi formulir model D-1 dalam keadaan disegel; c. seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan formulir di tingkat PPK dalam keadaan disegel; d. penyerahan kotak suara dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota dicatat dalam formulir model DA-4 dan tanda terima dengan menggunakan formulir model D-5; e. saksi wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota dan calon anggota DPD; h. kotak suara tersegel tidak dibuka sampai pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten/Kota; i. KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan kotak suara dengan menggunakan formulir model DB–3; dan j. KPU Kabupaten/Kota menyimpan kotak suara pada tempat yang memadai dan dapat dijamin keamanannya.
