PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN DAERAH...
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota belum terbentuk pada saat tahapan penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tugas dan kewenangan pengawasan dilakukan oleh Pengawas Pemilu diatasnya.
