Pasal 72
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPT: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU Provinsi dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Provinsi; dan d. ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu Provinsi dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan saran perbaikan. (4) Bawaslu Provinsi mendapatkan salinan DPT Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPT. (5) Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPT yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih secara utuh.
