Pasal 70
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh PPK. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPSHP: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh PPK dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh PPK; dan d. ditetapkan tepat waktu. (3) Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan saran perbaikan. (4) Panwaslu Kecamatan mendapatkan salinan DPSHP Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya penetapan DPSHP.
