Pasal 68
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dalam hal terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi DPSHP.
(3) Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPS untuk mendapatkan salinan Formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih. (4) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyampaian DPSHP kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. (5) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan rekapitulasi DPSHP di tingkat daerah kelurahan/desa atau sebutan lain kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
