Pasal 65
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan: a. mendapatkan salinan DPS; b. salinan DPS digunakan untuk pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain, di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya, dan arsip PPS; c. Salinan DPS diberikan dalam bentuksalinan digital kepada peserta Pemilu tingkat daerah Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. KPU Kabupaten/Kota memberikan salinan DPS dari sistem informasi data Pemilih atas permintaan resmi dari Peserta Pemilu tingkat daerah Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan salinan DPS berbasis Kelurahan/desa atau sebutan lain kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
