Pasal 63
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN PUTARAN KEDUA
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan rekapitulasi DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua oleh KPU Provinsi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan DPS: a. ditetapkan dalam rapat pleno terbuka; b. ditandatangani oleh KPU Provinsi dan dituangkan dalam berita acara penetapan; c. ditetapkan sesuai dengan tata cara penetapan oleh KPU Provinsi; dan d. ditetapkan tepat waktu. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan saran perbaikan. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota mendapatkan salinan DPS Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua pada hari yang sama dengan selesainya rekapitulasi DPS. (5) Bawaslu Provinsi dapat berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait bahan rekapitulasi DPS yang menampilkan informasi NIK dan nomor KK Pemilih
secara utuh.
