PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR...
Pasal 6
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu menyampaikan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) kepada KPU sebagai rekomendasi dalam penyusunan dan/atau penyempurnaan hasil sanding data Pemilih. (2) Bawaslu memastikan: a. tindak lanjut terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU; dan b. hasil sanding data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh KPU kepada:
- Bawaslu;
- KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih; dan
- PPLN sebagai bahan Pemutakhiran Data Pemilih di luar negeri.
