PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR...
Pasal 58
BAB 3 — PENGAWASAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN wajib menjaga kerahasiaan data setelah mendapatkan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2). (2) Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permasalahan hukum tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
