Pasal 49
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan penyusunan dan penetapan DPSLN oleh PPLN berdasarkan Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih disusun dengan basis Pemilih melalui TPSLN, KSK, dan pos dan dituangkan dalam formulir Model A- Daftar Perubahan Pemilih PPLN; b. PPLN melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran luar negeri; dan c. PPLN menyusun, melakukan rekapitulasi, dan MENETAPKAN DPSLN. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN menyampaikan laporan hasil pengawasan penyusunan, rekapitulasi, dan penetapan DPSLN disertai dengan salinan DPSLN, berita acara rekapitulasi DPSLN di tingkat PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN kepada Bawaslu.
