PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR...
Pasal 47
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan melekat terhadap pencatatan data oleh Pantarlih LN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf f. (2) Panwaslu LN melakukan konfirmasi kepada Pantarlih LN terhadap pengiriman salinan digital atau salinan naskah asli KTP-el, KK, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui pos atau surat elektronik atau media komunikasi lainnya. (3) Panwaslu LN memastikan PPLN dan/atau Pantarlih LN melakukan konfirmasi kepada Pemilih melalui telepon, surat elektronik, atau media komunikasi, atau media massa lainnya.
