PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR...
Pasal 32
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan perbaikan DPSHP berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat paling lama 14 (empat belas) Hari. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan penyusunan DPSHP yang tertuang dalam formulir Model A-Rekap PPS Perubahan Pemilih.
