Pasal 3
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui: a. pencegahan pelanggaran Pemilu pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih meliputi:
penyusunan peta kerawanan;
penerbitan surat keputusan, imbauan, surat edaran, dan/atau instruksi;
penentuan fokus pengawasan dan penyusunan alat kerja pengawasan;
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait; dan
pembentukan posko pengaduan masyarakat; b. pengawasan melekat meliputi:
pengawasan setiap proses dan prosedur tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, Pantarlih, PPLN, dan Pantarlih LN;
patroli pengawasan; dan
penelusuran dan analisis terhadap data Pemilih dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih; c. kegiatan pengawasan partisipatif; d. bentuk dan/atau metode pengawasan lain sesuai dengan kebutuhan pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar Pemilih; dan e. tindak lanjut hasil pengawasan. (2) Kegiatan pengawasan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
