PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR...
Pasal 16
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyerahkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat KPU
Kabupaten/Kota. (2) Hasil rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat PPK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti dokumen autentik.
