Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Panwaslu Kelurahan/Desa: a. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit
berdasarkan Formulir Model A-Daftar Pemilih; b. memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung; c. mencatat dan merekap data hasil pengawasan pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih; dan d. memberikan saran perbaikan dalam hal Pantarlih tidak melakukan Coklit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau prosedur yang ditetapkan oleh KPU. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan analisis terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e. (4) Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diteruskan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa melalui Panwaslu Kecamatan.
