PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 76
BAB 6 — KERJA SAMA
(1) Dalam penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan atau Temuan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan,Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. menteri yang membidangi urusan pemerintah di bidang kesehatan; c. dinas yang membidangi urusan pemerintah di bidang kesehatan; dan/atau d. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
