Pasal 63
BAB 4 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa Pemilihan pada Pemilihan Serentak Lanjutan, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mulai dari tahapan penerimaan permohonan sampai dengan tindak lanjut putusan. (2) Penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
(3) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menyediakan fasilitas pendukung paling sedikit: a. ruangan yang sudah ditata dengan memperhatikan jarak aman terhadap kontak fisik; b. alat pelindung diri paling sedikit berupa masker dan sarung tangan; c. alat pengukur suhu tanpa kontak fisik; dan d. penyanitasi tangan berbasis alkohol dan/atau tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan sabun.
