PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 57
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
Sentra Gakkumdu dalam melakukan rapat pembahasan dapat mengadakan rapat melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dengan ketentuan: a. dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan rapat; dan b. terhadap pembahasan Sentra Gakkumdu unsur pengawas pemilihan kepolisian dan unsur kejaksaan dapat menandatangani Berita Acara di waktu berbeda setelah Berita Acara disepakati dengan rapat melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
