PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 42
BAB 3 — PENANGANAN PELANGGARAN
(1) Penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Pelaksanaan penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Serentak Lanjutan wajib memenuhi protokol kesehatan pencegahan dan
pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
