Pasal 35
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 34 dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada saat pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara elektronik; b. memastikan ketua PPK, ketua KPU Provinsi atau ketua KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; c. memastikan PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan berpedoman pada pencegahan penyebaran COVID- 19; d. memastikan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada daerah yang tidak dapat melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara elektronik, dilakukan dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; e. memastikan Formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan saksi Pasangan Calon yang
hadir secara bergantian dengan menggunakan alat tulis masing-masing; f. memastikan PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan
formulir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilihan dilakukan dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 atau menggunakan teknologi informasi; g. memastikan penyerahan kotak suara pada setiap tingkatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; h. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; dan i. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (2) Pengawasan penetapan hasil Pemilihan sebagaimana dimakasud dalam Pasal 34 dengan cara: a. memastikan rapat Pleno PPK, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; b. memastikan penandatanganan dokumen salinan hasil rapat pleno penatapan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir secara bergantian dengan menggunakan alat tulis masing-masing; dan c. memastikan penyampaian berita acara dan keputusan tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilakukan 1 (satu) hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih dan dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
