Pasal 28
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya; b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya; dan c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
