PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN...
Pasal 26
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses ke dalam aplikasi Dana Kampanye; b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penyampaian Dana Kampanye; dan c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
