Pasal 20
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pencalonan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan terhadap: a. pencalonan bakal Pasangan Calon perseorangan meliputi:
penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan;
verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi administrasi dukungan perbaikan;
verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan;
rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan perbaikan hasil verifikasi faktual perbaikan; dan
penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan; b. pencalonan bakal Pasangan Calon perseorangan dan Pasangan Calon dari Partai Politik meliputi:
pendaftaran bakal pasangan calon;
penelitian persyaratan calon;
penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon; dan
penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (3) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan Pengawas Pemilihan menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
