Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawasan tahapan dan penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS secara hierarkis dan sesuai kewenangan di masing-masing tingkatan Pengawas Pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan.
