Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas dan berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan sesuai dengan kewenangan di masing-masing tingkatan Pengawas Pemilihan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian pemutakhiran daftar Pemilih;
b. melakukan pengawasan terhadap Pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar Pemilih; c. melakukan pengawasan terhadap akurasi dan validasi daftar Pemilih; d. memastikan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakukan pengawasan terhadap akurasi data DPS, DPT, dan DPTb serta proses rekapitulasi dan penetapannya; f. melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk mendapatkan akses dalam seluruh pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; g. mendokumentasikan data hasil pengawasan seluruh pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; dan h. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (4) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian pemutakhiran daftar Pemilih menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
