PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dibebankan kepada anggaran Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
