PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA...
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Status penanganan pelanggaran kode etik diumumkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota dengan pemberitahuan tentang status penanganan temuan/aduan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di papan pengumuman dan laman resmi Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Pemberitahuan status penanganan temuan/aduan dapat disampaikan kepada Pengadu melalui surat.
