PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 3
BAB 3 — PELAPORAN LHKPN
(1) Pelaporan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan Penyelenggara Negara kepada KPK dilakukan pada: a. pengangkatan pada saat pertama kali menjabat; b. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau c. berakhir masa jabatan atau pensiun.
(2) Laporan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhir jabatan.
