PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan...
Pasal 5
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diangkat dalam Jabatan Pelaksana berdasarkan: a. perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan; b. pengembangan kompetensi, pengembangan karir, dan penilaian kinerja PNS; dan c. formasi Jabatan Pelaksana yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peta Jabatan Pelaksana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
