PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan...
Pasal 2
(1) Calon PNS sebelum diangkat menjadi PNS ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi sebagai masa percobaan paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun. (2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. (3) Selama menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon PNS diangkat terlebih dahulu sebagai calon Pejabat Pelaksana.
