PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANA PENGAWASAN PEMUNGUTAN SUARA
Pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh: a. Bawaslu untuk seluruh wilayah INDONESIA; b. Bawaslu Provinsi untuk seluruh wilayah provinsi di wilayah kerjanya; c. Panwaslu Kabupaten/Kota untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di wilayah kerjanya; d. Panwaslu Kecamatan untuk seluruh wilayah kecamatan/nama lain di wilayah kerjanya; dan e. Pengawas Pemilu Lapangan untuk seluruh wilayah desa atau nama lain/kelurahan di wilayah kerjanya.
