Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara bertujuan untuk: a. memastikan pemilih terlayani dalam menggunakan hak suara dan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melindungi kemurnian suara pemilih untuk menjamin integritas dan transparansi hasil pemungutan dan penghitungan suara; c. memastikan peserta Pemilu terjamin haknya dalam aktivitas teknis pelaksanaan pemilihan yakni pada pemungutan suara dan penghitungan suara; d. memastikan ketaatan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. mencegah terjadinya kelalaian, penyimpangan, kesalahan, dan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
