Pasal 3
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN PELAKSANA PENGAWASAN
Pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada daerah bertujuan untuk mendorong tercapainya integritas hasil Pemilu Kada dengan: a. melakukan upaya pencegahan terjadinya pengurangan dan/atau penambahan perolehan suara Pasangan Calon; b. melakukan upaya pencegahan untuk melindungi kemurnian suara pemilih; c. memastikan keutuhan proses pergerakan kotak suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu;
d. memastikan proses penetapan hasil Pemilu Kada oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. memastikan ketaatan penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang- undangan Pemilu.
