PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PERGERAKAN KOTAK SUARA,...
Pasal 27
BAB 9 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
(1) Dalam rangka mengoptimalkan pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu Kada, Pengawas Pemilu dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu Kada.
(2) Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
