PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 41
BAB 8 — SUPERVISI, PEMBINAAN, DAN PELAPORAN
(1) Gakkumdu yang sedang menangani tindak pidana Pemilu memasukkan data penanganannya dengan menggunakan sistem laporan Gakkumdu. (2) Data penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data laporan atau temuan tindak pidana Pemilu; b. data Penyidikan tindak pidana Pemilu; dan c. data Penuntutan tindak pidana Pemilu.
