Pasal 20
BAB 5 — PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILU
(1) Pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu di setiap tingkatan. (3) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menyimpulkan apakah temuan atau laporan memenuhi syarat formil dan syarat materiil, dan menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap
peristiwa temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. (4) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan I yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu, Penyidik, dan Jaksa. (5) Berdasarkan hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu menyusun kajian atas temuan atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu. (6) Penyidik dan Jaksa dapat mendampingi Pengawas Pemilu dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
