PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN PRINSIP DASAR GAKKUMDU
(1) Penanganan tindak pidana Pemilu dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Gakkumdu.
(2) Penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kepastian; c. kemanfaatan; d. persamaan di muka hukum; e. praduga tidak bersalah; dan f. legalitas. (3) Penanganan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kebenaran; b. cepat; c. sederhana; d. biaya murah; dan e. tidak memihak.
