PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 18
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Jangka waktu Gakkumdu ditetapkan oleh Ketua Bawaslu sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu yaitu pengucapan sumpah/janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dalam hal: a. penanganan perkara tindak pidana pemilu yang sedang berjalan belum selesai; b. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tidak melaksanakan putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana Pemilu.
