PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI GAKKUMDU
(1) Jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu memiliki kualifikasi dan kompetensi. (2) Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbantukan sementara dan menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan tindak pidana Pemilu. (3) Jaksa yang diperbantukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas di kantor Gakkumdu selama tahapan Pemilu serta ditunjuk oleh Jaksa Agung/Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati, atau Kajari berdasarkan surat perintah.
