Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN PENGADAAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan secara langsung. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. berkoordinasi dan menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan dengan penyelenggara Pemilihan untuk mendapatkan data dan informasi yang meliputi:
dokumen kontrak pengadaan antara penyelenggara dengan perusahaan pemenang lelang;
nama dan alamat perusahaan pemenang lelang; dan
nama dan alamat pabrik tempat produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya; b. memastikan perusahaan pemenang lelang pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tidak masuk dalam daftar hitam nasional dalam proses layanan pengadaan elektronik; dan c. melakukan pengawasan di pabrik pemenang lelang produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya untuk memastikan:
proses pengadaan produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan jadwal pengadaan;
kesesuaian jumlah pengadaan produksi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
penyimpanan hasil produksi di pabrik atau gudang penyimpanan sesuai dengan standar dan terjamin keamanan dari kerusakan;
pengepakan sesuai dengan jumlah, jenis dan dibungkus plastik sebelum dimasukan ke dalam boks dan diberi label untuk dikirimkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
dilakukan penjagaan oleh pihak keamanan dan kepolisian di pabrik atau gudang penyimpanan;
adanya laporan harian dan analisis kejadian dan disampaikan langsung kepada petugas yang ditunjuk KPU; dan
pemusnahan kelebihan Surat Suara oleh perusahaan pemenang lelang dengan disaksikan oleh petugas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
kepatuhan perusahaan pemenang lelang dalam pengadaan sesuai Dengan Jenis, Standar, Dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya.
perusahaan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya tidak terafiliasi dengan Peserta Pemilu tertentu
