PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing bertanggung jawab atas pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya. (2) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing- masing dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang- undangan.
